PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara di Lingkungan ...
Pasal 26
BAB 8 — PEDOMAN AKUNTANSI DALAM PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA
(1) Penyusutan dilakukan terhadap BMN berupa Aset Tetap. (2) Amortisasi dilakukan terhadap BMN berupa aset tak berwujud. (3) Pelaksanaan lebih lanjut atas penyusutan dan Amortisasi BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penyusutan dan Amortisasi BMN.
