PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara di Lingkungan ...
Pasal 25
BAB 8 — PEDOMAN AKUNTANSI DALAM PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA
(1) Kapitalisasi BMN merupakan batasan nilai paling rendah per satuan BMN untuk dapat disajikan sebagai Aset Tetap pada neraca. (2) Kapitalisasi BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perolehan BMN berupa Aset Tetap hingga siap pakai; dan b. peningkatan kapasitas/efisiensi dan/atau penambahan masa manfaat. (3) Dikecualikan dari ketentuan mengenai kapitalisasi BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengeluaran untuk BMN Aset Tetap Lainnya berupa hewan, ikan, dan tanaman yang digunakan dalam rangka tugas dan fungsi, tidak dilakukan kapitalisasi. (4) Nilai satuan kapitalisasi BMN paling rendah:
a. sama dengan atau lebih dari Rpl.000.000,00 (satu juta rupiah), untuk:
- peralatan dan mesin; dan
- Aset Tetap renovasi peralatan dan mesin. b. sama dengan atau lebih dari Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), untuk:
- gedung dan bangunan; dan
- Aset tetap renovasi gedung dan bangunan. (5) Nilai satuan kapitalisasi BMN paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diperlukan untuk: a. BMN berupa tanah; b. BMN berupa jalan, irigasi, dan jaringan; c. BMN berupa KDP; dan d. BMN berupa Aset Tetap Lainnya, seperti koleksi perpustakaan dan barang bercorak kesenian.
