Pasal 29
BAB 9 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Dalam menjaga kesinambungan Penatausahaan BMN yang baik dan benar secara efekif, efisien, optimal, dan akuntabel, maka tingkat UAPB, UAPPB-E1, UAPPB-W atau UAKPB mempunyai wewenang untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Penatausahaan BMN pada satuan di jajarannya. (2) Dalam kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Penatausahaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tingkat UAPB, UAPPB-E1, UAPPB-W atau UAKPB dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan atau Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan. (3) Kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Penatausahaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terencana dan/atau sewaktu-waktu. (4) Kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Penatausahaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. menelaah hasil pelaksanaan Penatausahaan BMN terdiri atas:
kemampuan sumber daya manusia;
peraturan yang berlaku;
pencocokan dokumen sumber; dan
laporan BMN. b. memberikan supervisi/asistensi/sosialisasi/ pelatihan bimbingan teknis; dan c. pemutakhiran data.
