PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara di Lingkungan ...
Pasal 19
BAB 6 — PELAPORAN
(1) UAPPB-E1 menyusun Laporan Barang pengguna Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c terdiri atas: a. Laporan Barang pengguna Eselon I semesteran, menyajikan posisi BMN pada awal dan akhir suatu semester serta mutasi yang terjadi selama semester tersebut; dan
b. Laporan Barang pengguna Eselon I tahunan, menyajikan posisi BMN pada awal dan akhir tahun serta mutasi yang terjadi selama tahun tersebut. (2) UAPPB-E1 wajib menyampaikan Laporan Barang pengguna Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada UAPB.
