Pasal 18
BAB 6 — PELAPORAN
(1) UAPPB-W menyusun Laporan Barang pengguna wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b yang terdiri atas: a. Laporan Barang pengguna wilayah semesteran, menyajikan posisi BMN pada awal dan akhir suatu semester serta mutasi yang terjadi selama semester tersebut; dan b. Laporan Barang pengguna wilayah tahunan, menyajikan posisi BMN pada awal dan akhir tahun serta mutasi yang terjadi selama tahun tersebut. (2) UAPPB-W wajib menyampaikan Laporan Barang pengguna wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada: a. UAPPB-E1; dan b. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan. (3) Dalam hal lokasi UAPPB-W tidak sama dengan lokasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, laporan tidak perlu dikirimkan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan kecuali diminta.
