PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara di Lingkungan ...
Pasal 17
BAB 6 — PELAPORAN
(1) UAKPB menyusun Laporan Barang kuasa pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a yang terdiri atas: a. Laporan Barang kuasa pengguna semesteran, menyajikan posisi BMN pada awal dan akhir suatu semester serta mutasi yang terjadi selama semester tersebut; dan b. Laporan Barang kuasa pengguna tahunan, menyajikan posisi BMN pada awal dan akhir tahun serta mutasi yang terjadi selama tahun tersebut. (2) UAKPB wajib menyampaikan Laporan Barang kuasa pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada: a. UAPPB-W atau UAPPB-E1; dan
b. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan setempat.
