PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara di Lingkungan ...
Pasal 20
BAB 6 — PELAPORAN
(1) UAPB menyusun Laporan Barang pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d terdiri atas: a. Laporan barang pengguna semesteran, menyajikan posisi BMN pada awal dan akhir suatu semester serta mutasi yang terjadi selama semester tersebut; b. Laporan Barang pengguna tahunan, menyajikan posisi BMN pada awal dan akhir tahun serta mutasi yang terjadi selama tahun tersebut; dan c. Laporan Barang pengguna tahunan audited, menyajikan posisi BMN pada awal dan akhir tahun serta mutasi sesuai dengan audit Badan Pemeriksa Keuangan. (2) UAPB menyampaikan Laporan Barang pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.
