PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang KEBIJAKAN PENGIRIMAN PASUKAN MISI PEMELIHARAAN...
Pasal 3
BAB 2 — DASAR PENGIRIMAN PASUKAN
Kebijakan politik luar negeri INDONESIA meliputi: a. mewujudkan politik luar negeri bebas aktif yang dilandasi kepentingan nasional dan memperkuat jati diri bangsa; b. meningkatkan peran INDONESIA di tingkat internasional, dalam pengiriman Pasukan Pemeliharaan Perdamaian Dunia; dan c. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
