PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang KEBIJAKAN PENGIRIMAN PASUKAN MISI PEMELIHARAAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Menteri ini bertujuan: a. sebagai pedoman Kemhan dan TNI dalam pengiriman Pasukan Misi Pemeliharaan Perdamaian Dunia; dan b. mewujudkan mekanisme kerja dan koordinasi guna menunjang keberhasilan pengiriman Pasukan Misi Pemeliharaan Perdamaian Dunia.
