PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2009 tentang PENUGASAN DAN PERIZINAN KE LUAR NEGERI DI...
Pasal 9
BAB 3 — PERIZINAN KE LUAR NEGERI
Setiap personel Dephan maupun keluarganya yang akan bepergian ke luar negeri untuk keperluan pribadi/keluarga harus melalui prosedur dan memperoleh izin dari pejabat yang berwenang.
