PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2009 tentang PENUGASAN DAN PERIZINAN KE LUAR NEGERI DI...
Pasal 8
BAB 2 — PENUGASAN KE LUAR NEGERI
Personel Dephan yang akan melaksanakan perjalanan dinas luar negeri diwajibkan memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi yang berlaku di lingkungan Dephan.
