PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2009 tentang PENUGASAN DAN PERIZINAN KE LUAR NEGERI DI...
Pasal 10
BAB 3 — PERIZINAN KE LUAR NEGERI
Perizinan ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberikan untuk kepentingan : a. menjalankan ibadah keagamaan; b. berobat; c. mendampingi suami/istri/anak yang sedang berobat; d. mendampingi suami/istri yang sedang melaksanakan penugasan; e. cuti/libur; dan f. menghadiri undangan dan/atau kunjungan untuk keperluan keluarga.
