PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2009 tentang PENUGASAN DAN PERIZINAN KE LUAR NEGERI DI...
Pasal 11
BAB 3 — PERIZINAN KE LUAR NEGERI
Personel Dephan beserta keluarga yang akan melaksanakan perizinan ke luar negeri diwajibkan memenuhi kelengkapan administrasi yang berlaku di lingkungan Dephan.
