PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2009 tentang PENUGASAN DAN PERIZINAN KE LUAR NEGERI DI...
Pasal 12
BAB 3 — PERIZINAN KE LUAR NEGERI
Surat permohonan izin ke luar negeri yang diajukan kepada pejabat yang berwenang harus mencantumkan dengan jelas negara yang dituju, tanggal keberangkatan dan kembali serta pembiayaannya.
