PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN...
Pasal 41
BAB 6 — PENDOKUMENTASIAN KEPUTUSAN HUKUMAN DISIPLIN
(1) Dokumen pemanggilan, dokumen pemeriksaan, dan dokumen lain yang terkait dengan Pelanggaran Disiplin bersifat rahasia. (2) Keputusan Hukuman Disiplin dapat diinformasikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai keterbukaan informasi publik.
