Pasal 40
BAB 6 — PENDOKUMENTASIAN KEPUTUSAN HUKUMAN DISIPLIN
(1) Untuk menjamin terpeliharanya tertib administrasi, pejabat pengelola kepegawaian wajib mendokumentasikan setiap keputusan Hukuman Disiplin PNS Kemhan. (2) Dokumen keputusan Hukuman Disiplin digunakan sebagai salah satu bahan penilaian dalam pembinaan PNS Kemhan yang bersangkutan. (3) Pendokumentasian keputusan Hukuman Disiplin termasuk dokumen pemanggilan, dokumen pemeriksaan, dan dokumen lain yang terkait dengan Pelanggaran Disiplin, diunggah ke dalam sistem yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara. (4) Sistem yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu I’DIS BKN yang dapat diakses melalui laman https:/idis.bkn.go.id dan dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam hal PNS Kemhan pindah instansi, dokumen keputusan Hukuman Disiplin PNS Kemhan dikirimkan oleh pimpinan instansi lama kepada pimpinan instansi baru.
