Pasal 25
BAB 3 — PELAKSANAAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN
(1) PNS Kemhan yang menjalani penugasan pada instansi pemerintah lain dan melakukan Pelanggaran Disiplin, pemeriksaan dan penjatuhan Hukuman Disiplin selain yang berupa: a. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS Kemhan; atau b. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun berdasarkan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Disiplin PNS Kemhan, menjadi kewenangan instansi tempat PNS Kemhan yang bersangkutan menjalani penugasan. (2) Dalam hal PNS Kemhan yang menjalani penugasan pada Instansi Pemerintah lain melakukan Pelanggaran Disiplin akan dijatuhi Hukuman Disiplin berupa:
a. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS Kemhan; atau b. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun berdasarkan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Disiplin PNS Kemhan, Pejabat yang Berwenang Menghukum merupakan pejabat pada instansi induk setelah dilakukan pemeriksaan. (3) Pemeriksaan dan penjatuhan Hukuman Disiplin PNS Kemhan yang menjalani penugasan di luar instansi pemerintah menjadi kewenangan instansi induk berdasarkan data dan informasi dari instansi tempat PNS Kemhan yang bersangkutan menjalani penugasan.
