PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN...
Pasal 24
BAB 3 — PELAKSANAAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN
Dalam hal PNS Kemhan yang menjalani penugasan akan dijatuhi Hukuman Disiplin yang bukan menjadi kewenangan instansi tempat menjalani penugasan, pimpinan instansi atau kepala perwakilan mengusulkan penjatuhan Hukuman Disiplin kepada Menteri disertai berita acara pemeriksaan.
