PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Kementerian Pertahanan
Pasal 7
BAB 2 — PERENCANAAN KINERJA PEGAWAI KEMHAN
(1) Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dilakukan dengan mengacu pada:
a. perencanaan strategis; b. perjanjian kinerja Unit Kerja; c. organisasi dan tata kerja; d. rencana kinerja Pimpinan; e. kompetensi, keahlian, dan/atau keterampilan Pegawai Kemhan; dan f. prioritas dalam rangka pencapaian kinerja organisasi atau Unit Kerja atau Pimpinan. (2) Dalam hal ini, PPK selain mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan dan klarifikasi Ekspektasi mengacu pada dokumen perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
