PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Kementerian Pertahanan
Pasal 8
BAB 2 — PERENCANAAN KINERJA PEGAWAI KEMHAN
(1) Rencana hasil kerja Pegawai Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a angka 1 merupakan outcome, outcome antara, output, dan/atau layanan yang akan dihasilkan Pegawai Kemhan. (2) Ukuran keberhasilan atau Indikator Kinerja Individu dan Target atas rencana hasil kerja Pegawai Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek: a. kuantitas; b. kualitas; c. waktu atau kecepatan penyelesaian hasil kerja; dan/atau d. biaya. (3) Ukuran keberhasilan atau Indikator Kinerja Individu dan Target atas rencana hasil kerja Pegawai Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dinyatakan dengan pendekatan kualitatif atau kuantitatif.
