PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Kementerian Pertahanan
Pasal 6
BAB 2 — PERENCANAAN KINERJA PEGAWAI KEMHAN
(1) Perencanaan kinerja Pegawai Kemhan terdiri atas: a. penyusunan SKP; dan b. penetapan SKP. (2) Dalam proses penyusunan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan dan Pegawai Kemhan melakukan dialog kinerja untuk penetapan dan klarifikasi Ekspektasi. (3) Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan proses untuk menentukan: a. rencana kinerja yang terdiri atas:
- rencana hasil kerja Pegawai Kemhan beserta ukuran keberhasilan atau Indikator Kinerja Individu dan Target; dan
- Perilaku Kerja Pegawai Kemhan yang diharapkan; b. sumber daya yang dibutuhkan untuk pencapaian kinerja Pegawai Kemhan; c. skema pertanggungjawaban kinerja Pegawai Kemhan; dan d. konsekuensi atas pencapaian kinerja Pegawai Kemhan. (4) Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi untuk penyusunan SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sejak penyusunan rancangan perjanjian kinerja Unit Kerja. (5) Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam dokumen SKP.
