Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengelolaan kinerja Pegawai Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi: a. perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi; b. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja Pegawai Kemhan yang meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian Umpan Balik Berkelanjutan, dan pengembangan kinerja Pegawai Kemhan; c. penilaian kinerja Pegawai Kemhan yang meliputi evaluasi kinerja Pegawai Kemhan; dan d. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja Pegawai Kemhan yang meliputi pemberian Penghargaan dan sanksi. (2) Dalam hal Pegawai Kemhan dari unsur prajurit TNI yang bertugas di Kemhan selain menyusun kinerja Pegawai Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga menyusun daftar penilaian. (3) Daftar penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Panglima TNI.
