PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Kementerian Pertahanan
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengelolaan kinerja Pegawai Kemhan ditujukan kepada: a. PNS Kemhan; b. PPPK Kemhan; dan c. prajurit TNI yang bertugas di Kemhan.
