PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Kementerian Pertahanan
Pasal 36
BAB 8 — SISTEM KERJA
(1) Cara kerja dan hubungan tata kerja Pegawai Kemhan dalam kerangka pengelolaan kinerja Pegawai Kemhan dilaksanakan melalui sistem kerja. (2) Sistem kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pola penugasan untuk penetapan dan klarifikasi Ekspektasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2); b. pola pelaporan untuk pemantauan kinerja Pegawai Kemhan dan pemberian Umpan Balik Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1); dan c. pola evaluasi kinerja Pegawai Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24. (3) Sistem kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
