PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Kementerian Pertahanan
Pasal 35
BAB 7 — PENGAWASAN
(1) Penerapan pengelolaan kinerja Pegawai Kemhan dilakukan pengawasan oleh Menteri yang dilaksanakan oleh Inspektur Jenderal Kemhan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
