PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Kementerian Pertahanan
Pasal 32
BAB 5 — TINDAK LANJUT HASIL EVALUASI KINERJA PEGAWAI KEMHAN
(1) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf e dapat diberikan kepada Pegawai Kemhan berdasarkan hasil evaluasi kinerja Pegawai Kemhan. (2) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
