PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Kementerian Pertahanan
Pasal 31
BAB 5 — TINDAK LANJUT HASIL EVALUASI KINERJA PEGAWAI KEMHAN
(1) Dokumen evaluasi kinerja Pegawai Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) digunakan sebagai dasar dalam pembayaran tunjangan Kinerja. (2) Pembayaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
