PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Kementerian Pertahanan
Pasal 30
BAB 5 — TINDAK LANJUT HASIL EVALUASI KINERJA PEGAWAI KEMHAN
(1) Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d dapat berupa: a. prioritas untuk diikutsertakan dalam program kelompok rencana suksesi; dan b. prioritas untuk pengembangan kompetensi. (2) Pemberian Penghargaan atas hasil evaluasi kinerja Pegawai Kemhan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Selain Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK dapat memberikan Penghargaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
