PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Kementerian Pertahanan
Pasal 29
BAB 5 — TINDAK LANJUT HASIL EVALUASI KINERJA PEGAWAI KEMHAN
Pemeringkatan kinerja Pegawai Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c dilakukan melalui proses penetapan predikat kinerja Pegawai Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24.
