PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Kementerian Pertahanan
Pasal 28
BAB 5 — TINDAK LANJUT HASIL EVALUASI KINERJA PEGAWAI KEMHAN
Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b dapat diajukan oleh Pegawai Kemhan disertai dengan alasan keberatan atas hasil evaluasi Kinerja Pegawai Kemhan kepada atasan dari Pejabat Penilai Kinerja.
