PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Kementerian Pertahanan
Pasal 27
BAB 5 — TINDAK LANJUT HASIL EVALUASI KINERJA PEGAWAI KEMHAN
- Pelaporan kinerja Pegawai Kemhan yang bertugas di lingkungan Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dilakukan secara berjenjang oleh Pejabat Penilai Kinerja kepada Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan.
- Pelaporan kinerja PNS Kemhan dan PPPK Kemhan yang bertugas di lingkungan Mabes TNI dan Angkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dilakukan secara berjenjang oleh Pejabat Penilai Kinerja kepada Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan.
- Pelaporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan dalam bentuk dokumen evaluasi kinerja Pegawai Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 yang dilampiri dengan: a. SKP; dan b. hasil Evaluasi Kinerja Pegawai Kemhan.
