PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Kementerian Pertahanan
Pasal 26
BAB 5 — TINDAK LANJUT HASIL EVALUASI KINERJA PEGAWAI KEMHAN
Tindak lanjut hasil evaluasi kinerja Pegawai Kemhan terdiri atas: a. pelaporan kinerja Pegawai Kemhan; b. keberatan; c. pemeringkatan kinerja Pegawai Kemhan; d. Penghargaan; dan e. sanksi.
