Pasal 24
BAB 4 — PENILAIAN KINERJA PEGAWAI KEMHAN
(1) Evaluasi Kinerja Tahunan Pegawai Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf b dilakukan melalui: a. penetapan Capaian Kinerja tahunan organisasi; b. penetapan pola distribusi predikat kinerja tahunan Pegawai Kemhan berdasarkan Capaian Kinerja organisasi tahunan; dan c. penetapan predikat kinerja tahunan Pegawai Kemhan dengan mempertimbangkan kontribusi kinerja Pegawai terhadap kinerja organisasi. (2) Penetapan Capaian Kinerja organisasi tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kinerja organisasi. (3) Hasil Evaluasi Kinerja Tahunan Pegawai Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dituangkan dalam bentuk dokumen Evaluasi Kinerja Tahunan Pegawai Kemhan. (4) Pejabat Penilai Kinerja dapat memberikan catatan, keterangan, dan/atau rekomendasi atas predikat kinerja tahunan Pegawai Kemhan pada dokumen Evaluasi Kinerja Tahunan Pegawai Kemhan untuk perbaikan pada tahun kinerja berikutnya.
