Pasal 23
BAB 4 — PENILAIAN KINERJA PEGAWAI KEMHAN
(1) Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf a dilakukan melalui:
a. Penetapan Capaian Kinerja organisasi periodik; b. Penetapan pola distribusi predikat Kinerja periodik Pegawai Kemhan berdasarkan Capaian Kinerja organisasi periodik; dan c. Penetapan predikat kinerja periodik Pegawai Kemhan dengan mempertimbangkan kontribusi kinerja Pegawai Kemhan terhadap kinerja organisasi. (2) Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan triwulanan. (3) Dalam Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan periode evaluasi siklus pendek oleh Sekretariat Jenderal. (4) Penetapan Capaian Kinerja organisasi periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kinerja organisasi. (5) Hasil Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dituangkan dalam dokumen Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai. (6) Pejabat Penilai Kinerja dapat memberikan catatan dan/atau rekomendasi atas predikat kinerja periodik Pegawai Kemhan pada dokumen Evaluasi Kinerja Periodik pegawai untuk perbaikan pada periode berikutnya. (7) Pejabat Penilai Kinerja Pegawai Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat 6 dilakukan oleh: a. Pejabat Penilai Kinerja di lingkungan Kemhan untuk PNS Kemhan, PPPK Kemhan, prajurit TNI yang bertugas di Kemhan; dan b. Pejabat Penilai Kinerja di lingkungan Markas Besar TNI dan Angkatan untuk PNS Kemhan dan PPPK Kemhan yang berada pada di lingkungan Markas Besar TNI dan Angkatan. (8) Ketentuan mengenai Pejabat Penilai Kinerja Pegawai Kemhan di lingkungan Mabes TNI dan Angkatan diatur dengan Peraturan Panglima TNI.
