PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Kementerian Pertahanan
Pasal 15
BAB 3 — PELAKSANAAN, PEMANTAUAN, DAN PEMBINAAN KINERJA PEGAWAI KEMHAN
(1) Pelaksanaan rencana kinerja Kemhan dilakukan oleh Pegawai Kemhan setelah penetapan dan klarifikasi Ekspektasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2). (2) Pelaksanaan rencana kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didokumentasikan secara periodik. (3) Periode pendokumentasian kinerja Pegawai Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. harian; b. mingguan; c. bulanan; d. triwulanan; e. semesteran; dan/atau f. tahunan. (4) Penetapan periode pendokumentasian kinerja Pegawai Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disesuaikan dengan periode evaluasi kinerja Pegawai Kemhan.
