PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Kementerian Pertahanan
Pasal 16
BAB 3 — PELAKSANAAN, PEMANTAUAN, DAN PEMBINAAN KINERJA PEGAWAI KEMHAN
(1) Terhadap pelaksanaan rencana kinerja Pegawai Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pimpinan wajib melakukan pemantauan kinerja dalam bentuk pengamatan dan pemberian Umpan Balik Berkelanjutan. (2) Umpan Balik Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara: a. langsung; dan/atau b. tidak langsung.
(3) Seluruh Umpan Balik Berkelanjutan yang diterima Pegawai Kemhan secara langsung dan/atau tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) seluruhnya dituangkan dalam rekaman informasi Umpan Balik Berkelanjutan.
