Pasal 8
BAB 2 — PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI KEMENTERIAN PERTAHANAN
(1) Ketua Panjatap program legislasi Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a bertugas mengoordinasikan, memimpin rapat, memfasilitasi, dan mengarahkan anggota Panjatap program legislasi Kemhan. (2) Wakil Ketua Panjatap program legislasi Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b bertugas membantu dan mewakili ketua mengoordinasikan, memimpin rapat, memfasilitasi, dan mengarahkan anggota Panjatap program legislasi Kemhan. (3) Sekretaris Panjatap program legislasi Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c bertugas menyiapkan administrasi, menerima masukan, menyiapkan bahan dan rencana rapat, memberikan informasi, mencatat Peraturan Perundang-undangan di luar program legislasi Kemhan yang telah menjadi kebijakan pimpinan,
serta menindaklanjuti hasil rapat Panjatap program legislasi Kemhan. (4) Anggota Panjatap program legislasi Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d bertugas mengikuti kegiatan yang ditentukan dan memberikan masukan dalam merumuskan penyusunan program legislasi Kemhan, menyampaikan hasil evaluasi dan saran penyempurnaan Peraturan Perundang-undangan yang telah ada.
