Pasal 7
BAB 2 — PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI KEMENTERIAN PERTAHANAN
(1) Susunan keanggotaan Panjatap program legislasi Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas: a. ketua; b. wakil ketua; c. sekretaris; dan d. anggota. (2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Sekretaris Jenderal Kemhan.
(3) Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI. (4) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat oleh Kepala Biro Peraturan Perundang- undangan Sekretariat Jenderal Kemhan. (5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas: a. Wakil Asisten Perencanaan Umum Panglima TNI; b. Sekretaris Satker Kemhan; c. Kepala Biro Sekretariat Jenderal Kemhan; d. Kepala Pusat Kemhan; e. Direktur Hukum Angkatan Darat; f. Kepala Dinas Hukum Angkatan Laut; dan g. Kepala Dinas Hukum Angkatan Udara.
