PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI DI...
Pasal 9
BAB 2 — PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI KEMENTERIAN PERTAHANAN
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Panjatap program legislasi Kemhan dibantu oleh sekretariat Panjatap program legislasi Kemhan. (2) Sekretariat Panjatap program legislasi Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh sekretaris Panjatap program legislasi Kemhan. (3) Sekretariat Panjatap program legislasi Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkedudukan di Biro Peraturan Perundang-undangan Sekretariat Jenderal Kemhan.
