PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI DI...
Pasal 20
BAB 3 — EVALUASI PROGRAM LEGISLASI BIDANG PERTAHANAN
(1) Sekretariat Panjatap program legislasi Kemhan menginventarisasi masukan perkembangan penyusunan rancangan Peraturan Perundang- undangan dan rancangan peraturan internal di lingkungan Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3). (2) Hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam rapat Panjatap program legislasi Kemhan. (3) Hasil inventarisasi yang telah dibahas dalam rapat Panjatap program legislasi Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan secara tertulis kepada ketua Panjatap program legislasi Kemhan.
