PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI DI...
Pasal 21
BAB 4 — PENDANAAN
(1) Pendanaan penyusunan rancangan Peraturan Perundang-undangan dan rancangan peraturan internal di lingkungan Kemhan menggunakan anggaran Pemrakarsa. (2) Pendanaan penyusunan program legislasi Kemhan dibebankan pada anggaran Biro Peraturan Perundang-undangan Sekretariat Jenderal Kemhan.
