Pasal 18
BAB 3 — EVALUASI PROGRAM LEGISLASI BIDANG PERTAHANAN
(1) Dalam rangka evaluasi program legislasi Kemhan, setiap 3 (tiga) bulan sekali sekretaris Panjatap program legislasi Kemhan mengundang Pemrakarsa dalam rapat untuk mengetahui perkembangan penyusunan rancangan Peraturan Perundang- undangan dan rancangan peraturan internal di lingkungan Kemhan sebagaimana telah ditetapkan dalam program legislasi Kemhan tahun berjalan. (2) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di Biro Peraturan Perundang-undangan Sekretariat Jenderal Kemhan. (3) Perkembangan penyusunan rancangan Peraturan Perundang-undangan dan rancangan peraturan internal di lingkungan Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis oleh Pemrakarsa kepada sekretaris Panjatap program legislasi Kemhan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak pelaksanaan rapat di Biro Peraturan Perundang-undangan Sekretariat Jenderal Kemhan.
