PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI DI...
Pasal 17
BAB 2 — PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI KEMENTERIAN PERTAHANAN
(1) Dalam hal penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dan rancangan Peraturan PRESIDEN dalam program legislasi Kemhan belum dapat diselesaikan pada tahun berjalan sesuai dengan yang ditetapkan, rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dan rancangan Peraturan PRESIDEN tersebut dimasukkan kembali dalam program legislasi Kemhan tahun berikutnya. (2) Penyusunan rancangan Peraturan Menteri dan rancangan peraturan internal di lingkungan Kemhan harus diselesaikan pada tahun berjalan sesuai
dengan yang ditetapkan dalam program legislasi Kemhan.
