PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI DI...
Pasal 16
BAB 2 — PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI KEMENTERIAN PERTAHANAN
(1) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c dilakukan oleh sekretaris Panjatap program legislasi Kemhan kepada Pemrakarsa untuk dipedomani dan dilaksanakan. (2) Sekretaris Panjatap program legislasi Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperbanyak naskah program legislasi Kemhan untuk disebarluaskan ke seluruh Satker di lingkungan Kemhan, Markas Besar TNI, dan Markas Besar Angkatan.
