PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI DI...
Pasal 15
BAB 2 — PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI KEMENTERIAN PERTAHANAN
(1) Penyampaian usulan penyusunan rancangan Peraturan Perundang-undangan dan usulan
penyusunan rancangan peraturan internal di Kemhan di luar program legislasi Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan oleh Pemrakarsa dengan mengajukan permohonan persetujuan kepada ketua Panjatap program legislasi Kemhan dengan tembusan kepada sekretaris Panjatap program legislasi Kemhan. (2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5).
