PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI DI...
Pasal 14
BAB 2 — PENYUSUNAN PROGRAM LEGISLASI KEMENTERIAN PERTAHANAN
(1) Dalam keadaan tertentu, Pemrakarsa dapat mengajukan usulan penyusunan rancangan Peraturan Perundang-undangan dan usulan penyusunan rancangan peraturan internal di lingkungan Kemhan di luar program legislasi Kemhan. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kebijakan pimpinan; dan/atau b. adanya perintah Peraturan Perundang-undangan yang memerlukan penyelesaian mendesak.
