PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2017 tentang Status Gugur atau Tewas Bagi Prajurit Tentara...
Pasal 9
BAB 3 — STATUS MENINGGAL DUNIA
Pemberian status Gugur atau Tewas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dikecualikan bagi Prajurit TNI karena melakukan perbuatan tercela dan/atau melanggar hukum.
