PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2017 tentang Status Gugur atau Tewas Bagi Prajurit Tentara...
Pasal 8
BAB 3 — STATUS MENINGGAL DUNIA
(1) Status Meninggal Dunia Biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d diberikan kepada Prajurit TNI yang meninggal dunia, karena: a. bukan dalam menjalankan Tugas Operasi Militer; dan/atau b. tidak berhubungan dengan pelaksanaan Perintah Dinas. (2) Pemberian status Meninggal Dunia Biasa bagi Prajurit TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan keputusan tentang penetapan status Meninggal Dunia Biasa.
