PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2017 tentang Status Gugur atau Tewas Bagi Prajurit Tentara...
Pasal 7
BAB 3 — STATUS MENINGGAL DUNIA
(1) Status Hilang dalam Tugas Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c diberikan kepada Prajurit TNI yang: a. tidak diketahui keberadaannya; dan b. setelah dilakukan pencarian selama 1 (satu) tahun, tidak diketemukan. (2) Status Hilang dalam Tugas Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah dilakukan upaya pencarian selama 1 (satu) tahun, namun tidak diketemukan. (3) Pemberian status Hilang dalam Tugas Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai status Gugur berdasarkan keputusan tentang penetapan status Hilang dalam Tugas Operasi.
