PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2017 tentang Status Gugur atau Tewas Bagi Prajurit Tentara...
Pasal 6
BAB 3 — STATUS MENINGGAL DUNIA
(1) Status Tewas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b diberikan kepada Prajurit TNI yang meninggal dunia, karena:
a. sedang melaksanakan tugas berdasarkan Perintah Dinas; dan b. bukan sebagai akibat dari tindakan langsung Lawan. (2) Pemberian status Tewas bagi Prajurit TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan keputusan tentang penetapan status Tewas.
